Sikap Ormas GAIB Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Dugaan Pungli PKH Desa Pasirloa

    Sikap Ormas GAIB Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Dugaan Pungli PKH Desa Pasirloa
    Ketua DPAC Ormas GAIB Perjuangan, Iwan Minta Polisi Tangkap Para Pelaku Pungli PKH Desa Pasirloa

    PANDEGLANG, BANTEN, - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GAIB melalui seorang pengurusnya, Iwan mendesak pihak kepolisian segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Banten.

    "Kami minta Polisi segera bertindak, dengan telah beredarnya berita seputar Pungli PKH Desa Pasirloa. Jadikan berita sebuah Laporan Informasi bagi Polisi. Dan bilamana dugaan tersebut benar, tentunya sesuai dengan undang - undang pidana, maka para pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, " ujar Iwan

    Iwan menyesalkan adanya Pungli dalam program PKH disaat masyarakat tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid 19 ini.

    "Jelas saya mengkecam perbuatan oknum yang terlibat dalam dugaan Pungli uang PKH di desa Pasirloa. Terlebih dimasa pandemi ini, " tukasnya

    Lebih lanjut kata Iwan, jika penegak hukum belum bisa melakukan tugasnya untuk turun ke lapangan menyelidiki dugaan kasus tersebut. Maka pihaknya akan segera membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kepolisian sebagai bahan atau dasar kepolisian melakukan tugasnya menyelidiki sekaligus mendalami kebenaran permasalahan yang dinilai telah melukai hati rakyat tersebut.

    "Kalau menurut pandangan saya jika benar terbukti atas Pungli itu, maka oknum para pelaku sudah jelas memenuhi unsur pidana dan harus menerima hukumannya sesuai atas apa yang telah mereka perbuat, " pungkas Iwan seraya menambahkan, dugaan Pungli PKH Desa Pasirloa bukan saja melibatkan oknum Kepala Desa saja, melainkan banyak oknum lain yang diduga juga terlibat.

    "Untuk pidana Pungli tegas Iwan, para pelaku dapat terjerat Pasal 423 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, " terang Iwan.***

    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Pungli PKH Desa Pasirloa, Bikin Geram...

    Artikel Berikutnya

    Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami